Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan?
SPT Tahunan PPh Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT ini memuat perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan selama satu tahun pajak.
Siapa yang Wajib Melapor?
Setiap badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, termasuk:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma
- Yayasan
- Koperasi
Batas Waktu Pelaporan
SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Keterlambatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.
Dokumen yang Diperlukan
Tips dari SAMAFRI
Mulailah menyiapkan dokumen sejak awal Januari. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan perhitungan yang akurat dan mengoptimalkan potensi pengurangan pajak yang sah.
Butuh bantuan? SAMAFRI siap membantu Anda dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.