Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Perubahan Utama
Tarif PPN standar tetap pada 11% untuk sebagian besar barang dan jasa kena pajak. Namun, ada beberapa penyesuaian penting:
- Barang mewah: tarif PPN bisa mencapai 12% untuk kategori tertentu
- Barang kebutuhan pokok: tetap dibebaskan dari PPN
- Jasa pendidikan dan kesehatan: tetap tidak dikenakan PPN
Dampak terhadap Bisnis
Rekomendasi SAMAFRI
Lakukan review menyeluruh terhadap transaksi dan faktur pajak Anda. Pastikan tidak ada kesalahan tarif yang dapat menyebabkan denda atau sanksi. Tim SAMAFRI dapat membantu Anda melakukan transisi dengan lancar.