Apa Itu E-Faktur?
E-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah Pembuatan
1. Registrasi Aplikasi E-Faktur
Download dan install aplikasi e-Faktur dari situs resmi DJP. Lakukan registrasi menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku.
2. Input Data Lawan Transaksi
Masukkan data pembeli/penjual meliputi NPWP, nama, dan alamat lengkap.
3. Rekam Faktur Pajak
Input detail transaksi: nama barang/jasa, harga jual, diskon, DPP, dan PPN terutang.
4. Upload dan Approval
Upload faktur pajak ke server DJP untuk mendapatkan persetujuan (approval).
5. Cetak atau Kirim PDF
Setelah disetujui, faktur pajak dapat dicetak atau dikirim dalam format PDF ke lawan transaksi.
Tips Penting
- Pastikan sertifikat elektronik masih berlaku
- Backup database e-Faktur secara berkala
- Update aplikasi ke versi terbaru
- Laporkan SPT Masa PPN tepat waktu
Butuh bantuan mengelola e-Faktur? Tim SAMAFRI siap membantu Anda.